ZONABANTEN.com - Pemerintah Kota Tangerang memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran pajak daerah.
Keringanan yang diberikan berupa pemberian insentif seperti pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.
Adapun pembebasan sanksi berupa denda dan penundaan pajak ditujukan kepada objek pajak, yang diantaranya hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Bahas Persiapan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah
Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan dan juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran PBB P2 dan BPHTB.
Kepala BPKD Kota Tangerang, Karsidi mengatakan, pembebasan kewajiban pajak berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.
"Pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah sesuai dengan Perwal Nomor 32 tahun 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Dimulai 11 Juni, Berikut Jadwal PPDB Kota Tangerang 2020-2021
Walaupun ada relaksasi pembayaran pajak daerah, para wajib pajak tetap harus melaporkan omset setiap bulannya.