New Normal : Kemenkes Terbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

- 25 Mei 2020, 22:42 WIB
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE untuk mengatur pencegahan Covid-19 di perkantoran, ketika para pekerja memasuki new normal.*
MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan SE untuk mengatur pencegahan Covid-19 di perkantoran, ketika para pekerja memasuki new normal.* /ANTARA/

ZONABANTEN.com - Salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah yang dianggap zona merah.

Salah satu penerapan dari PSBB adalah membatasi jenis usaha yang boleh beroperasi. Tentunya hal ini memukul beberapa sektor industri usaha, yang mau tak mau harus menghentikan usahanya atau melakukan strategi pemasaran secara online, yang berdampak terhadap omset dan jumlah tenaga kerja yang diperlukan.

Saat ini pemerintah melihat roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Baca Juga: H+1 Idul Fitri, Sejumlah Pengguna Jalan Langgar PSBB Palembang

Maka melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menkes, Terawan Agus Putranto, dalam keterangannya mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya di Jakarta, Sabtu (23/5).

Baca Juga: Keluarga Tahanan Bertemu Kerabatnya Dengan Fasilitas Zoom Meeting

Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. 

”Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x