Bupati Tangerang Himbau Warganya Untuk Salat Idul Fitri Di Rumah

- 23 Mei 2020, 14:06 WIB
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar //HUMAS PEMKAB TANGERANG

Baca Juga: Fitur - Fitur Tersembunyi di WhatsApp Yang Masih Jarang Digunakan

6- Dalam hal terkait pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) ditetapkan ketentuan sebagai berikut :

  • Mengimbau kepada segenap umat muslim, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum berakhirnya puasa ramadhan, sehingga dapat terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
  • Bagi Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka, secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, dengan mengantinya menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Versi Anti Mainstream Lainnya

  • Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS di lingkungan masjid/musala dan/atau tempat lain memastikan tempat pengumpulan zakat selalu dalam keadaan bersih dan higienis antara lain dengan secara rutin membersihkan lingkungan tempat pengumpulan zakat dan semua sarana prasarana yang digunakan dalam pengumpulan zakat sesuai standar protokol kesehatan dalam pencegahan penularan pandemik/wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Anti Mainstream Versi Profesi

  • Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dan panitia pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid/musala dan/atau tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik, tidak melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
  • Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, hand sanitizer dan alat pembersih sekali pakai (tisu basah dengan kandungan alkohol).
  • Dalam pelaksanaan pembagian zakat, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dalam rangka antisipasi dan pencegahan pandemik/wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Anti Mainstream Versi Serius

7- Selanjutnya dalam menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah, seyogyanya seluruh masyarakat turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap  mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.***

 

 

 

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H Anti Mainstream Versi Pantun

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x