Semua warga diharapkan tetap patuh terhadap anjuran ini untuk kebaikan dan kesehatan semua warga Kabupaten Tangerang.
“Ini semata-mata untuk kebaikan kita semua. Agar kita semua tetap dalam kondisi sehat di masa pandemi ini,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Himbau Masyarakat Ibadah Salat Ied Di Rumah Masing-Masing
Kami kutip dari laman tangerangkab.go.id, selengkapnya Surat Edaran bernomor 443.2/1638- Huk/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah Ibadah dan/atau di Tempat Tertentu di Tengah Pandemi/Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memuat poin-poin sebagai berikut :
1- Pelaksanaan sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid, musala dan/atau di tempat tertentu, ditiadakan.
2- Sholat Idul Fitri dilaksanakan dirumah, baik secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Baca Juga: Berikut Ini Cara Sederhana untuk Memeriksa Video Hoaks atau Bukan
3- Agar tidak melakukan kegiatan takbiran keliling, mengumandangkan takbir cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
4- Penanggungjawab masjid/musala untuk wajib menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyerukan keagungan Allah SWT baik di masjid/musala dengan tetap membatasi jumlah orang, yaitu maksimal 5 (lima) orang.
5- Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui video call/conference.