ZONABANTEN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di Kabupaten Tangerang.
Surat edaran tersebut bernomor 443.2/1638- Huk/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah Ibadah dan/atau di Tempat Tertentu di Tengah Pandemi/Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Polda Banten : Aktifitas Di Pelabuhan Merak Sepi Jelang Idul Fitri
Melalui surat edaran ini, Pemkab Tangerang menghimbau jika pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.
"Saya menekankan kepada semua warga Kab. Tangerang untuk sebisa mungkin melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing." kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.
Menurutnya, salat Ied di rumah adalah salah satu upaya paling efektif agar warga Kab. Tangerang dapat terhindar dari bahaya virus corona.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Imbau Warga Tidak Melakukan Takbir Keliling
Selain itu, Pemkab Tangerang juga menghimbau warganya untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling.
Zaki juga mengatakan bahwa surat edaran ini diberlakukan untuk semua warga yang ada di Kabupaten Tangerang.