Pilkada Tangsel Diundur, Pengamat: Airin Tak Perlu Izin Kemendagri

- 17 Mei 2020, 18:42 WIB
Peneliti LIPI, Wasisto Raharjo Jati
Peneliti LIPI, Wasisto Raharjo Jati //ISTIMEWA

ZONABANTEN.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada September 2020 harus mundur karena pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan Pilkada tersebut pada Desember 2020 mendatang.

Diketahui, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany sempat merotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pada Jumat (15/5/2020) lalu. Hal itu (rotasi jabatan) disinyalir melanggar UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terutama pasal 72 ayat 2.

Baca Juga: Kecewa Terhadap Pelaksanaan Social Distancing , Tagar 'Indonesia Terserah' Ramaikan Jagat Twitter

Tidak diperbolehkan melakukan penggantian jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri, begitu isi dalam ayat 2 pasal 72 UU nomor 10 tahun 2016 tersebut.

Mengingat adanya pengunduran waktu pelaksanaan Pilkada, Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menyatakan Airin tidak memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Protes Bupati Pangandaran Saat Disebut Masuk Zona Merah Covid-19

"Tidak perlu (izin dari Kemendagri). Saya pikir dalam situasi abnormal (Pandemi Covid-19) sekarang ini, diskresi (wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri) memang wajar dilakukan oleh seorang kepala daerah agar progam kebijakan daerah tetap berjalan.

Namun yang jadi janggal itu, letak urgensi dari rotasi jabatan itu," kata Wasisto saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Warga Badui Gelar Ritual Kawalu Menutup Diri Dari Pengunjung

Informasi yang didapat, pejabat yang dilantik Airin antara lain Hendri Sumawijaya sebagai Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan pada Setda Tangsel, Iin Sofiawati sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan pada Setda Tangsel,TB Asep Nurdin sebagai Sekdis Kominfo.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x