Resmi! Perda Desa Adat Disahkan, Andika Hazrumy: Komitmen untuk Melestarikan dan Mengembangkan Kebudayaan

- 4 Februari 2022, 11:36 WIB
Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat/bantenprov.go.id
Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat/bantenprov.go.id /

Baca Juga: Waduh! Mark Zuckerberg Keluar Dari Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia, Pasca Kekayaannya Merosot Rp426 Triliun

Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur mengatakan, dalam konteks Pemerintahan Desa Adat, Pemerintah Provinsi diberikan ruang untuk mengatur Pemerintahan Desa Adat melalui Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah tersebut meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan Desa.

Baca Juga: Amien Rais Saat Berbincang Dengan Refly Harun, Nilai Demokrasi Barat Dilabrak Oleh China

Sub urusan penataan Desa merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.

Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat, diakui secara nasional belum ada praktik empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan Desa Adat.

“Namun demikian Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” imbuh Iip.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah