Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur mengatakan, dalam konteks Pemerintahan Desa Adat, Pemerintah Provinsi diberikan ruang untuk mengatur Pemerintahan Desa Adat melalui Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah tersebut meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.
Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan Desa.
Baca Juga: Amien Rais Saat Berbincang Dengan Refly Harun, Nilai Demokrasi Barat Dilabrak Oleh China
Sub urusan penataan Desa merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.
Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat, diakui secara nasional belum ada praktik empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan Desa Adat.
“Namun demikian Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” imbuh Iip.