Ini 10 Jenis Angkutan Yang Tetap Boleh Melintas Jakarta Saat PSBB

- 10 April 2020, 12:25 WIB
KONDISI lalu lintas menuju Jakarta di simpang susun Tomang, Jakarta, Jumat 10 April 2020.  Dalam rangka percepatan penanganan virus corona, Pemprov Jakarta menerapkan PSBB.*
KONDISI lalu lintas menuju Jakarta di simpang susun Tomang, Jakarta, Jumat 10 April 2020. Dalam rangka percepatan penanganan virus corona, Pemprov Jakarta menerapkan PSBB.* /NOVA WAHYUDI/ANTARA/

ZONA BANTEN– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta secara resmi mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (10/4).

Beragam aktifitas masyarakat dibatasi. Salah satunya pembatasan transportasi. Meski begitu, terdapat beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas.

 “Pembatasan transportasi barang yang masih bisa berjalan khususnya untuk transportasi barang kebutuhan hidup masyarakat yaitu kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi.” terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri.

Baca Juga: Lebih dari 1,5 juta Kasus Positif COVID-19 tersebar di banyak negara

Berikut 10 Jenis Kendaraan Prioritas yang bisa Melintas Saat PSBB di Wilayah DKI Jakarta :

  1. Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi.
  2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
  3. Angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket.
  4. Angkutan untuk pengedaran uang.
  5. Angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
  6. Angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan assembling.
  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
  8. Angkutan truk barang jasa pengiriman.
  9. Angkutan bus untuk jemputan karyawan.
  10. Angkutan kapal penyeberangan.

Baca Juga: Berikut ini Pekerjaan yang Bisa Dapat Keringanan Cicilan Kendaraan

Sementara untuk transportasi penumpang, Sambodo menyatakan hanya membatasi jumlah penumpang yang diangkut.

Selain itu, Sambodo juga menegaskan tidak adanya penutupan akses jalan masuk dari maupun ke luar wilayah Jakarta.(*)

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x