Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Melarang Pegawai ASN Berpergian ke Luar Negeri

- 28 Januari 2022, 19:18 WIB
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai ASN berpergian ke luar negeri
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang pegawai ASN berpergian ke luar negeri /tangerangkab.go.id

ZONABANTEN.com - Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomo : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dikeluarkan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Itu berarti ia melarang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.

Diketahui, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada tanggal 19 Januari 2022.

Baca Juga: Pandeglang Ekspor Produk Talas Beneng, Masyarakat Berterimakasih Kepada Wamendag Jerry Sambuaga

Aturan tersebut ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kegiatan perjalanan apalagi ke luar negeri di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus.

Namun, pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dengan ketentuan pelaksanaan PDLN yang memproritaskan pada kegiatan esensial dan tidak dapat diwakilkan.

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Update COVID-19 Global: Australia Belum Siap Untuk Melonggarkan Kebijakan Protokol Kesehatan

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah