Miris! Ibu di Kota Tangerang Keluhkan Haknya yang Tertahan di Perusahan Kimia

- 25 Januari 2022, 07:50 WIB
Rittel Mulyati (tengah) didampingi putri-putrinya. / Sally Rachmasari
Rittel Mulyati (tengah) didampingi putri-putrinya. / Sally Rachmasari /

 

ZONABANTEN.com - Adalah Rittel Mulyati yang bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan kimia di bilangan Alam Sutera, Kunciran, Pinang Kota Tangerang harus mengemis untuk haknya yang tertahan sejak tiga tahun lalu, usai diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

"Untuk alasan yang tidak jelas, saya diberhentikan, tanpa memberikan kompensasi apapun. Karena alasan tersebut saya menggugat, dan saya memenangkan gugatan itu hingga ke Mahkamah Agung," kata Rittel Mulyati saat ditemui wartawan, ditulis Selasa 25 Januari 2022.

Namun, kata Rittel, meski gugatan tersebut dimenangkan, hingga kini tuntutan dari dirinya belum juga dikabulkan oleh perusahaan itu. Sehingga, imbuh Rittel, perusahaan dianggap tidak mengindahkan keputusan dari lembaga negara tersebut.

Baca Juga: Dreams Come True Aespa Rebut Kembali Posisi Teratas di Minggu Ini

"Berdasarkan Putusan No. 760 K/Pdt.Sus-PHI/2018 tanggal 26 September 2018 dengan perusahaan harus memberikan kompensasi sebesar Rp62.617.500. Ditambah tunjangan yang tidak dibayarkan sebesar Rp3.630.000. Sampai saat ini belum juga dibayarkan," tegas Rittel.

Terpisah, Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPD PSI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sally Rachmasari yang menerima laporan dari Rittel Mulyati menanggapi bahwa, pihaknya akan mengawal persoalan dari ibu dua anak tersebut.

Baca Juga: Terkena Pelebaran Jalan, Pemprov Banten Rampungkan Administrasi Aset Pemkab Serang

"Oleh karena itu, kami berharap stake holder usaha ini, aparat dari unsur Eksekutif, Yudikatif maupun Legislatif untuk turun tangan langsung kelapangan melihat permasalahan ini. Karena melakukan proses hukum kepada Management seperti ini akan sia-sia," ungkap Sally.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x