Pungli Diduga Merajalela di Bandara Soetta, MAKI Lapor ke Kejati Banten

- 24 Januari 2022, 23:40 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. /pixabay/

ZONABANTEN.com—Pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bea Cukai terhadap perusahaan jasa kurir di Bandara Internasional Soekarno Hatta dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi Banten.

"MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 8 Januari 2022,” kata Boyamin Saiman di Serang, Minggu 23 Januari 2022 melansir dari ANTARA.

Menurut Kordinator MAKI Boyamin Saiman hal ini sebagai bukti nyata kepedulian MAKI atas amanat Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan.

Sebelumnya, MAKI juga telah melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pemerasan atau pungli di Bandara Soekarno-Hatta, untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.

Baca Juga: Terkena Pelebaran Jalan, Pemprov Banten Rampungkan Administrasi Aset Pemkab Serang

Boyamin mengatakan bahwa materi yang dilaporkan pada Kejati Banten tersebut adalah adanya dugaan pemerasan atau pungli yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Peristiwa Pemerasan yang dilaporkan MAKI tersebut terjadi selama satu tahun yaitu pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021.

Sedangkan Modus pemerasan tersebut adalah dengan meminta sejumlah uang setoran setiap hari dengan melakukan penekanan pada sebuah perusahaan jasa kurir yaitu PT. SQKSS.

Dugaan penekanan yang dilakukan ASN tersebut berupa ancaman lesan maupun tertulis. Ancaman tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas, sedangkan ancaman lesan berupa penutupan usaha dari perusahaan jasa kurir tersebut.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x