Kunjungi Pelaku Usaha Kembang Goyang, Ini yang Akan Dilakukan Dinas Koperasi dan UKM

- 19 Januari 2022, 16:45 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Warman Syanudin. / Zonabanten/Ari
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Warman Syanudin. / Zonabanten/Ari /

Baca Juga: Rumitnya Birokrasi di Tangsel, Urus Izin Produk UKM, 'Dipingpong' Hingga 'Ditodong' Jutaan Rupiah

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang pelaku UKM di Kota Tangsel Miranti Yusuf mengeluhkan rumitnya birokrasi di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut. Miranti yang telah menjalani usaha makanan ringan kembang goyang tersebut, bahkan membandingkan dengan kota lain.

"Maaf ya pak, saya punya saudara di Bandung dan Sukabumi, mereka usaha kembang goyang juga sama kayak saya. Disana itu urus izin-izin produk makanan ringan itu gampang banget pak. Bahkan sampai punya nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Miranti kepada wartawan, ditulis Rabu 19 Januari 2022.

Miranti mengaku, untuk mendapatkan izin produk makanan di Tangsel, dirinya harus mengikuti pelatihan selama enam bulan.

Meski telah mengikuti pelatihan dan pembinaan yang digelar oleh Dinkes tersebut, ujar Miranti, tetap saja ada oknum yang menawarkan kemudahan izin dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga: BJB Tangsel Sebut Gerakan Berbelanja ke Pasar dan Tetangga, Kunci Pemulihan Ekonomi UKM

"Ngikut seminar di Depkes, karena itu persyaratannya, itu yang paling utama. Harus ada sertifikat dari dinas kesehatan, yang ikut per enam bulan sekali. Banyak yang nawarin jalur belakang sih, banyak yang nawarin, pake duit juga," ungkap Miranti.

Orang dinas, ada yang minta Rp3 juta, ada juga yang Rp6 juta. Katanya, kalau Rp6 juta itu, bisa dapet izin Bpom. Tapi kalau Rp3 juta itu hanya izin dari DPMPTSP) aja. Kalau Label saya udah ada," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x