Bupati Pandeglang juga membuat posko Komando Penanganan Darurat, dengan nomor 360.05/Kep.40-Huk/2022 yang di komandankan oleh Komandan Posko Sekda Kabupaten Pandeglang. Hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Bupati Lebak juga melakukan hal yang sama dengan menetapkan status tanggap darurat gempa bumi dalam surat keputusannya dengan nomor 360/Kep.39-BPBD/2022, selama 14 hari sejak 14-27 Januari 2022.
Dimana sebelumnya, BNPB telah melakukan pendampingan manajemen penanganan darurat, pemetaan lokasi terdampak bencana gempa bumi, dan penyerahan bantuan berbagai bantuan.***