28 Remaja Anggota Gengster Diciduk Polisi Tangerang Ketika Hendak Beraksi

- 10 Januari 2022, 15:44 WIB
Meresahkan 11 Bocah Komplotan Gengster di Tangerang Ditangkap polisi
Meresahkan 11 Bocah Komplotan Gengster di Tangerang Ditangkap polisi /Ilustrasi Pixabay/

ZONABANTEN.com - Kejadian tawuran remaja anggota gengster yang kerap meresahkan warga daerah Tangerang, telah diamankan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, ketika akan melakukan aksinya.

Sebanyak 28 orang remaja yang juga merupakan anggota gengster Warmud dan Saung Sans yang kedapatan hendak melakukan aksi tawuran akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisan Tangerang.

Pada jumpa pers hari Senin, 10 Januari 2022, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa penangkapan ke 28 anggota gengster tersebut dilakukan ketika jajaran Polsek dan TNI melakukan operasi cipta kondisi sekala besar di tiga wilayah, seperti Balaraja, Cikupa dan Panongan ketika melihat gerombolan remaja tengah berkumpul dengan membawa senjata tajam.

Baca Juga: Soal PT PITS, Gubernur Banten: Laporkan Lembaga Hukum Jika Bermasalah

"Kemarin pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Januari 2021, dimana di tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih masyarakat atau geng motor ini kurang lebih 28 orang," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, Kombes Pol Zain menyebutkan ke 28 anggota gengster atau geng motor itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya dua orang tersangka dewasa, 12 orang pelaku anak sementara dua orang lainnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

"Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang. terdiri dari dua orang dewasa, 12 pelaku anak dan dua masih DPO," ujarnya.

Selain itu dia juga menyebutkan bahwa dalam penangkapan pada gengster tersebut, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan. Kemudian dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata tajam yang dibawa oleh para anggota gengster itu dibuat sendiri oleh kelompok masing-masing.

Tidak hanya senjata tajam yang disita, bahkan petugas di lapangan menemukan juga sejumlah barang bukti berupa bom molotov yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antara kelompok gengster tersebut.

Baca Juga: Gempa Tektonik Sedang dan Dangkal Guncang di Halmahera Utara

"Kemudian bom molotov maupun senjata tajam seperti crulit dan golok itu digunakan untuk tawuran, dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain. Tujuannya mereka melakukan itu juga untuk eksistensi melalui media sosial sehingga nantinya bisa ditakuti oleh geng lainnya," ungkapnya.

Adapun seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yaitu berupa 4 buah cerulit, 2 buah golok, 7 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov dan 5 unit handpone dari berbagai merek.

Terhadap seluruh tersangka, lanjutnya, yang membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara

Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x