Tutup Tahun 2021, Kajari Tangsel Beberkan Pendapatan Terbesar Dari Tilang dan Uang Sitaan

- 31 Desember 2021, 19:37 WIB
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah (tengah). / Hikmat
Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah (tengah). / Hikmat /

ZONABANTEN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Aliansyah membeberkan capaian kinerja dari masing-masing seksi dibawahnya. Guna tutup tahun 2021, pihaknya menggelar kaleidoskop, sejumlah pendapatan yang akan masuk ke Kas Negara.

"Bidang Pembinaan hasil dari Laporan Pembinaan Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp1.578 miliar. Jumlah tersebut merupakan total dari lima sumber pendapatan yakni Pendapatan Ongkos Perkara, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan," kata Aliasnyah saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Tangsel, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga: Elon Musk Ciptakan Robot Humanoid yang Dapat Mencerminkan Kepribadian dan Menjadi Sahabat Manusia

Selain itu, ada pula Pendapatan Denda Bukti Pelanggaran (Tilang) Lalu Lintas, Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya, Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang telah diputuskan/ditetapkan Pengadilan. Yang terbesar berasal dari, Pendapatan Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Pendapatan Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya sama-sama sebesar Rp633.588.000," tambahnya.

Untuk di Bidang Intelijen, Aliansyah menyebut, dari 23 program terdapat 53 kegiatan yang terlaksana. Mulai dari operasi intelijen, penyuluhan hukum Jaksa masuk sekolah dan lainnya. 

"Tahun ini juga dari Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penerangan hukum yakni Diskusi Publik Peran Pers dalam Penegakkan Hukum yang diikuti oleh PWI Tangerang Selatan, Mahasiswa, dan Wartawan Kampus," ungkapnya. 

Baca Juga: Omicron Sudah Masuk Indonesia, Pemerintah Siap Pasang 4 Strategi Penanganan

Aliansyah menuturkan, Bidang Tindak Pidana Umum terdapat SPDP Masuk Laporan sebanyak 942 perkara. P-16 sebanyak 958 perkara, tahap I (Berkas) sebanyak 661 perkara, P-21 sebanyak 616 perkara. Sementara Tahap II sebanyak 604 perkara P-31 (Pelimpahan) sebanyak 617 perkara, P-48 (Eksekusi) sebanyak 511 perkara. 

"Dari jumlah kasus yang ditangani terdapat pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak atas nama tersangka Surya Lesmana," paparnya. 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x