Pengamat Tata Negara Kritik Kinerja DPRD Kota Tangsel yang Minim Perda

- 6 Desember 2021, 19:02 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah. /Dok. UIN Syarif Hidayatullah
Pengamat Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah. /Dok. UIN Syarif Hidayatullah /

Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Perda Pertanggung Jawaban APBD Perubahan, dan Perda Penyusunan APBD 2022, dan tinggal Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang belum diundangkan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x