Presiden Kuatir Relaksasi Terlalu Cepat, Pemkot Tangsel Regulasikan Pembatasan Pergerakan Masyarakat di Nataru

- 1 November 2021, 15:59 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) saat menggelar rapat evaluasi PPKM / Zonabanten/Arie
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (tengah) saat menggelar rapat evaluasi PPKM / Zonabanten/Arie /


ZONABANTEN.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menjabarkan kekuatiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal relaksasi kegiatan masyarakat yang terlalu cepat di momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru), dapat memicu gelombang Covid-19 baru. Mengantisipasi hal itu, pihaknya telah menyiapkan regulasi guna membatasi pergerakan masyarakat.

"Bahwa yang dikhawatirkan oleh Bapak Presiden Jokowi adalah relaksasi terlalu cepat yang dilakukan oleh warga masyarakat. Untuk itu kami sudah menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota terkait dengan pengaturan-pengaturannya, guna membatasi pergerakan masyarakat di libur Nataru," jelas Benyamin Davnie, Senin 1 November 2021.

Arahan Presiden adalah tetap mewaspadai kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga, karena pergerakan orang dalam kegiatan Natal dan tahun baru yang tidak terkendali. Ini yang dikhawatirkan. Makanya nanti akan kita jabarkan Instruksi Menteri Agama nomor 29 tahun 2021 tentang Kegiatan Nataru tersebut," tambah Benyamin.

Baca Juga: Taman Kota 1 dan 2 Tangsel Belum Boleh Dibuka, Pemulihan Ekonomi di Sektor Pariwisata Katanya?

Pria yang akrab disapa Bang Ben itu menuturkan, guna mengantisipasi mobilitas masyarakat saat libur Nataru, pihaknya pun berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak memberikan cuti bagi para pegawai di lingkungan Pemkot saat Nataru.

"Oleh karena itu, disepakati bahwa nanti akan diterbitkan SE Wali Kota tentang pengaturan Natal dan Tahun Baru terkait dengan menghindarkan terjadinya kerumunan dan seterusnya. Di lapangan akan ada pembatasan baik terkait dengan mobilitas yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, pribadi maupun umum. Juga pada kegiatan-kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat masih disinyalir terjadi kerumunan," tegasnya.

Tadi sudah saya tegaskan, tidak ada cuti Natal dan Tahun Baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan. Nanti akan kita kenakan sanksi (jika ada yang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru), tergantung tingkat kesalahannya," tandasnya.***

Editor: Rizki Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x