1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2.Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3.Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Biografi KH Hasyim Asy’ari, Tokoh Resolusi Jihad di Balik Peringatan Hari Santri Nasional
Seperti diatur dalam Pasal 281, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.
Tadi adalah informasi terkait dengan perpanjangan SIM di Tangerang Selatan.***