Tarik Ulur Ganti Rugi Lahan, Pembangunan Waduk Lebak Bulus Dilakukan

- 18 Oktober 2021, 16:18 WIB
proses SPH lahan warga untuk pembangunan waduk Lebak Bulus
proses SPH lahan warga untuk pembangunan waduk Lebak Bulus /

ZONABANTEN.com - Sejumlah warga pemilik lahan di Rt.14/04 Lebak Bulus V menghadiri undangan Surat Pelepasan Hak atau SPH di Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2021.

Warga pemilik lahan yang rencananya diperuntukan untuk Waduk Lebak Bulus datang bersama Ahli waris dalam proses SPH yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, Notaris, dan Juga Pengurus Lingkungan.

Sebelumnya seakan sempat terjadi tarik ulur perihal ganti rugi lahan warga untuk waduk Lebak Bulus, warga sempat merasa keberatan, karena menganggap harga yang diberikan tim appraisal dari KJPP dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran.

Harga yang ditetapkan panitia dari dinas SDA dikatakan bersifat final dari hasil tim penilaian, harganya bervariatif antara 9 juta rupiah hingga 15 juta rupiah tergantung lokasi lahan.

Baca Juga: 5 Fokus Utama APBN untuk 2022, Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural 

Lokasi lahan warga yang berlokasi di pinggir jalan harganya lebih tinggi dari pada tanah warga yang dinilai tim penilai tidak memiliki akses jalan.

Salah seorang warga yang sebelumnya keberatan akhirnya menyetujui harga yang diberikan pemerintah karena menilai untuk kebaikan bersama.

"Sebenernya Keberatan karena harga yang dikasih cuma 11 jutaan untuk tanahnya, jadi sama bangunan sekitar 15 jutaan, tapi mau gimana lagi, semuanya setuju" kata seorang warga.

Warga Lebak Bulus V RT.14/04 yang lahannya terkena dampak pemanfaatan untuk pembangunan waduk Lebak Bulus bukan menolak adanya waduk di lingkungan mereka, hanya saja mereka sedikit menyayangkan harga ganti rugi yang tidak sesuai harapan.

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah Saat Maulid Nabi Muhammad, Baca Sholawat Ini Bisa Lancarkan Rezeki 

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x