Ayah Korban Persetubuhan di Kota Tangerang Ungkap Terduga Pelaku Ternyata Pengusaha Alkes

- 13 Oktober 2021, 10:08 WIB
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Tri Purwanto/ZONABANTEN.com
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Tri Purwanto/ZONABANTEN.com /Ari Kristianto

Dalam regulasinya boleh, terduga tidak hadir jika sedang sakit. Tapi, kami menekankan bahwa, alasan sakit digunakan untuk mengelabui dan mengulur-ulur waktu demi tegaknya keadilan. Oleh sebab itu, kami akan mengumpulkan bukti bukti, agar terduga pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini kejahatan yang luar biasa, kejahatan terhadap anak yang juga aset Bangsa," tandas Tri.

***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x