Dalam regulasinya boleh, terduga tidak hadir jika sedang sakit. Tapi, kami menekankan bahwa, alasan sakit digunakan untuk mengelabui dan mengulur-ulur waktu demi tegaknya keadilan. Oleh sebab itu, kami akan mengumpulkan bukti bukti, agar terduga pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini kejahatan yang luar biasa, kejahatan terhadap anak yang juga aset Bangsa," tandas Tri.
***