Disdukcapil Tangsel Ungkap Korelasi Akta Kematian dan DPT, Bansos Hingga Kasus Covid-19

- 27 Juli 2021, 13:11 WIB
Kadisdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan.
Kadisdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan. /Foto/Dok Ari/ZONABANTEN.com/Ari/ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Dedi Budiawan mengungkapkan korelasi antara akta kematian, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bantuan Sosial (Bansos), hingga angka kasus Covid-19 di satelit Ibukota tersebut.

Dedi menyebut, akta kematian akan berpengaruh terhadap jumlah penduduk, yang secara langsung juga berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) pada suatu daerah. Terlebih, dengan tertib administrasi dalam pembuatan akta kematian, akan berujung kepada tepatnya Bansos yang digulirkan kepada masyarakat.

"Salah satu fungsi dari pada terbitnya akta kematian karena memang kita harus tertiblah. (Akta kematian) akan pengaruh terhadap jumlah penduduk secara nasional. Artinya, kebijakannya nanti katakanlah ketersediaan untuk pangan dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu, tentunya dengan jumlah kependudukan," ungkap Dedi saat dihubungi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Gotong Royong Terbangun, Aparatur di Tangsel Akui Kesembuhan Warga Lebih Tinggi Saat Isoman

Dedi menyatakan, soal sinkronisasi data kematian yang dimiliki Disdukcapil dengan dinas teknis dalam kasus Covid-19, dapat dipastikan sesuai. Pasalnya, dinas kependudukan mendapatkan informasi kematian dari lintas dinas, terlebih kematian yang disebabkan oleh virus corona.

"Kalau sinkron atau tidak, pasti sinkron (data kematian). Kami tidak bisa menerbitkan akta kematian tanpa ada keterangan dari puskesmas atau rumah sakit, untuk yang Covid-19 yah. Rata-rata warga meninggal di Kota Tangsel sendiri antara 2000-3000 kematian setiap tahun. Memang sejak ada Covid-19, ada kenaikan 10 persen," tegas Dedi.

"Dengan tertib dalam pembuatan akta kematian, data kependudukan juga akan tertib. Akan rugi, jika tidak mengurus akta kematian. Contoh, harusnya ada warga yang berstatus janda atau duda, karena akta kematian suami/istrinya tidak diurus, statusnya masih kawin. Kan rugi juga, kalau dia mau rumah tangga lagi. Ibaratnya begitu," gelak Dedi.

Baca Juga: Soal Zona Kasus Covid-19, DPRD Tangsel: Data BPBD yang Betul

Kepastian sinkronisasi data kematian yang dimiliki Disdukcapil, justru tampak berbanding terbalik dengan informasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel. Tercatat, dalam data yang diberikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemakaman Nazmudin, Bulan Juli per tanggal 18 lalu, ada 664 warga yang meninggal.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x