ZONABANTEN.com - Pemerintah telah memperpanjang PPKM Darurat dengan status PPKM Level 4 termasuk di wilayah Kota Tangerang.
PPKM Level 4 ini dimulai sejak 21 Juli 2021 hingga hari Minggu 25 Juli 2021 dan telah diumumkan melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor : 180/2527-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang.
"Aturannya tetap sama dengan PPKM Darurat, Kota Tangerang masuk dalam kriteria Level 4 begitu juga dengan Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, terjadi relaksasi aturan PPKM apabila Kab/Kota sudah mengalami penurunan kasus yang signifikan," terang Arief dalam rakor secara daring, Rabu 21 Juli 2021 melansir dari situs resmi Pemkot Tangerang.
Merujuk pada kasus terkonfirmasi harian di Kota Tangerang sebanyak 667 kasus pada tanggal 20 Juli 2021, Arief menjelaskan bahwa di Kota Tangerang masih terdapat kasus baru, namun tingkat keterisian rumah sakit sudah menurun menjadi 85,83 persen.
"Artinya masih ada kenaikan perharinya, walau keterisian tempat tidur pada rumah sakit bornya sudah menurun yang tadinya 93% saat ini sudah 85,83%," jelas Arief.
"Penurunan Bor pada rumah sakit dikarenakan banyak pasien yang terindikasi OTG, jadi mereka memilih untuk isolasi mandiri di rumah, selain mendapat obat - obatan dari puskesmas mereka juga mendapat bantuan permakanan dan paket sembako dari Pemkot Tangerang," lanjut Arief.
Baca Juga: BST Kemensos Rp.600 Ribu Telah Cair Di Kota Tangerang, Akan Disalurkan Secara Door To Door