ZONABANTEN.com - DPRD Kota Tangerang melalui Rapat Paripurna mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi Perda Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut menyampaikan penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan berdasarkan PP No. 71 tahun 2020 tentang standar akuntansi pemerintahan dan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah.
Melansir dari situs Pemkot Tangerang, realisasi pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun 2020 mencapai Rp.3,64 Triliun atau sebesar 101,09 % dari target yang dicanangkan.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Mengunjungi Pemuka Agama dan Mohon Didoakan Untuk Keselamatan Bangsa
Sedangkan realisasi belanja pada tahun 2020 sebesar RP.3,5 Triliun atau sebesar 86,46 %.
"Ada surplus anggaran sebesar Rp 137,22 miliar pada tahun anggaran 2020," ujar Wali Kota dalam sambutannya di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu 30 Juni 2021.
Arief menyambut baik penetapan Perda itu, dan akan menjadikan Perda tersebut sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Kota Tangerang.
"Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir," pungkas Arief.***