Lurah di Tangsel Mengaku Khilaf 'Todong' Warga Dalam Penandatanganan Akta Pembagian Hak Bersama

- 15 Juni 2021, 17:10 WIB
Lurah Setu Naun Gunawan
Lurah Setu Naun Gunawan / /Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Lurah Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Naun Gunawan mengaku khilaf saat meminta persentase pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) salah seorang warganya sebesar satu persen dari perkalian luas lahan dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Yang saya harapkan bukan orang lain yang datang. Kalau si pemohon langsung kan bisa ngomong langsung ke saya. Saya tau itu warga saya. Saya minta maaf juga, saya keliru. Saya khilaf soal permohonan itu. Karena pada saat itu saya juga lagi kelelahan, ada salah paham dalam komunikasi saja itu. Saya udah minta maaf ke orangnya, udah saya telepon," kata Naun Gunawan saat ditemui Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 15 Juni 2021.

Sebelumnya beredar kabar, salah seorang warga Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel berinisial UR sempat dimintai persentase saat pengurusan APHB milik keluarganya yang diungkapkan oleh Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho.

"Warga yang berinisial UR tersebut sehari sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk ditandatangani dokumen permohonan pembuatan APHB, namun setelah diberikan ke salah satu staff di Kelurahan Setu, dokumen tersebut dikembalikan, karena ada biaya yang harus dikeluarkan agar berkas tersebut ditandatangani oleh Lurah Setu," ujar Jupri kepada wartawan, Senin 14 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Wali Kota Bantah Dinkes Tangerang Selatan Soal Kesiapan RSUD Serpong Utara

"Kami menanyakan mengenai besaran uang yang diminta oleh oknum lurah tersebut sebesar satu persen dari NJOP dikali luas lahannya. Bahkan lebih jika kepada orang lain, karena tidak bisa gratis jika memang berkas tersebut ingin ditandatangani," tambah Jupri.

Menurut laporan UR, kata Jupri, Lurah Setu meminta besaran biaya untuk sebuah tanda tangan. Jupri menambahkan, Lurah menyatakan persentase itu sebagai tindakan normal, seperti yang terjadi di setiap kantor kelurahan di daerah Tangsel.

"Ketika kami meminta agar dituliskan aturan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh warga tersebut yang memang secara ekonomi tidak mampu, justru hardikan yang kami terima. Karena tidak bisa memenuhi besaran satu persen permintaan Lurah, akhirnya berkas APHB tidak ditandatangani oleh Lurah Setu," imbuhnya.

"Oleh sebab itu menjelang 100 hari kepemimpinan Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan perlu adanya evaluasi pelayanan di tingkat kelurahan sampai pada tingkat OPD karena jangan sampai semangat membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi hanya mimpi bagi masyarakat Tangsel sama seperti periode sebelumnya," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x