Fantastis! Pengelolaan Sampah dengan Kota Serang, Disepakati DPRD Tangsel 21 Miliar

- 4 Maret 2021, 20:30 WIB
Muhamad Aziz
Muhamad Aziz //Arie/Zonabanten

 

ZONA BANTEN - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) Kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, sepakat merogoh APBD Pemkot Tangsel Rp.21,7 miliar, untuk jangka waktu tiga tahun.

Dikatakan Ketua Pansus Muhamad Aziz bahwa, kesepakatan tersebut tertuang dalam rapat finalisasi tentang penanganan sampah Kota Tangsel, yang akan diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.

"Hari ini finalisasi Pansus mensetujui rancangan perjanjian kerjasama yang besarannya sebesar Rp21.715.356.000,-. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), apabila dalam perjanjian kerjasama menggunakan dana APBD, harus dengan persetujuan DPRD karena menggunakan APBD," kata Muhamad Aziz kepada wartawan, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Tricky Brains: Akting Mengesankan Mendiang Ng Man-tat, Tayang di Trans TV

Politisi Golkar tersebut mengungkapkan, kerja sama yang dibangun, untuk mengurangi 400 ton sampah per hari. Nilai Rp.21,7 miliar tersebut, merupakan bantuan keuangan khusus, untuk Pemkot Serang selama jangka waktu tiga tahun.

"Itu (Rp.21,7 miliar) berupa bantuan keuangan khusus kepada Pemkot Serang. Bantuan keuangan khusus itu selama tiga tahun. Perjanjian kita berdasarkan perjanjian kerjasama itu tiga tahun. Bantuan keuangan khusus yang memang diminta oleh Pemkot Serang selama tiga tahun," ungkap Aziz.

Baca Juga: Kembali Nanjak! Update Corona di RI per 4 Maret 2021: Tambah 7.264 Kasus Baru

Menurut Aziz, kesepakatan besaran bantuan keuangan khusus tersebut, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Banten dan Inspektorat Kota Tangsel. Sehingga, hal itu telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Besaran nilai tadi, Pansus sudah meminta kepada Pemkot Tangsel untuk mereview. Nilai itu telah direview oleh BPKP Banten maupun Inspektorat, sudah dilaksanakan (pemeriksaan). Besaran Rp.21,7 miliar ini apa saja kegunaannya, itu sudah sesuai dengan BPKP maupun Inspektorat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku besarannya sebesar tadi (Rp.21,7 miliar)," tutur Aziz.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x