Berpotensi Rugikan Negara Puluhan Miliar, Bea Cukai Banten Musnahkan Rokok dan Minuman Ilegal

- 2 Maret 2021, 14:50 WIB
Kepala Kanwil DJBC Banten Mohammad Aflah (topi depan)
Kepala Kanwil DJBC Banten Mohammad Aflah (topi depan) //DJBC Banten

ZONA BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) musnahkan jutaan batang rokok, minuman ilegal eks impor dan liquid vape, yang berpotensi rugikan negara hingga puluhan miliar.

Dikatakan Kepala DJBC Banten Mohammad Aflah Farobi bahwa, barang barang ilegal tersebut hasil dari penindakan kepabeanan dan cukai di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dibawah pengawasan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang berada di Cikarang, Jawa Barat.
 
"Pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2020 hingga awal 2021 ini, diselenggarakan oleh Kanwil DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," kata Mohammad Aflah Farobi lewat rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: WHO Rilis 10 Penyakit Paling Mematikan, Ada Stroke dan Tuberkulosis

"Adapun barang untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebanyak 43.727 botol (32.360 Liter) minuman mengandung Etil Alkohol eks impor berbagai merk serta 2 (dua) unit handphone milik terdakwa dengan nilai barang mencapai Rp. 19,5 Milyar dan  kerugian negara mencapai Rp. 42,1 Milyar," tambah Mohammad Aflah Farobi.

Aflah, sapaan akrabnya menegaskan, selain barang barang tersebut, terdapat pula jutaan batang rokok hasil penindakan periode November 2020 hingga Januari 2021.

"1.168.483 batang rokok, 247 botol Minuman Beralkohol eks Impor, dan 127 botol liquid vape. Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1,44 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 940 Juta," tegas Aflah.

Baca Juga: Nama Budiman Sudjatmiko Muncul di Bursa Presiden, Ini Kata Djarot Saiful Hidayat

"Disamping kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu industri dalam negeri," tambah Aflah.

"Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Program Gempur Rokok Ilegal yang terus digaungkan oleh DJBC. Pemusnahan ini menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara DJBC Banten dan Kejaksaan Tinggi, beserta jajarannya," tandas Aflah.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x