Terungkap ! Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 di Bandara Soetta Tangerang , Banten

- 19 Januari 2021, 09:23 WIB
Tersangka kasus pemalsuan hasil PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Tersangka kasus pemalsuan hasil PCR Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/Antara

ZONABANTEN.com - 15 orang terduga pembuat surat bebas covid-19 fiktif berhasil ditangkap petugas Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.

Dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku sebelumnya pernah bekerja di lingkungan Bandara Soekarno Hatta sehingga mereka telah terbiasa keluar masuk bandara dan telah menjalankan aksinya sejak bulan Oktober 2020.

"Mereka diduga sudah melakukan aksi pemalsuan surat bebas Covid-19 ini dari Bulan Oktober 2020," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin, 18 Januari 2021.

Dari keterangan Yusri diketahui ke 15 orang tersebut merupakan anggota dari sindikat yang terorganisir dengan pembagian peran dari fasilitas kesehatan yang menjadi lokasi rapid test hingga ke pemeriksaan surat.

Baca Juga: Setelah Kunjungi Lokasi Banjir Kalsel, Jokowi Diprotes Untuk Tak Hanya Menyalahkan Banjir

"Jadi mereka memiliki perannya masing-masing," ujar Yusri.

"Ada salah satu pelaku yang merupakan aktor intelektual, dimana dia yang memiliki ide untuk melakukan kejahatan ini karena memang dia pernah menjadi relawan di KKP sehingga tahu persis proses pemeriksaan surat bebas Covid-19," lanjut  Yusri, melansir dari Kabar Banten (PRMN) dalam artikel Polisi Bekuk 15 Sindikat Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Terungkap! Begini Peran Pelaku

Polisi pun membeberkan cara kerja sindikat tersebut. Salah satu pelaku yang berinisial DS, bertugas mengorganisir 14 pelaku lainnya.

Sedangkan, pelaku lainnya yakni U juga merupakan mantan relawan di fasilitas Health Center milik Kimia Farma.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x