KPU Banten: Plh Punya Wewenang untuk Mendiskualifikasi Calon Pelanggar Pilkada

- 16 Desember 2020, 22:24 WIB
Furqon menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Pusat, terkait pergantian Ketua KPU Kota Tangsel.
Furqon menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Pusat, terkait pergantian Ketua KPU Kota Tangsel. /Ari Kristianto/ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Sepeninggalan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro, saat ini kepemimpinan penyelenggara Pilkada tersebut diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).

Beberapa kalangan menganggap, kapasitas Plh Ketua KPU dianggap tidak dapat melakukan pendiskualifikasian terhadap calon kepala daerah, yang nantinya ditemukan pelanggaran.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon angkat bicara.

"Plh bisa saja mendiskualifikasikan calon yang melakukan pelanggaran Pilkada. Tapi sekarang kan sudah pleno. Mungkin jika nanti ada yang menggugat, dan gugatannya menang, bisa saja," kata Wahyul Furqon kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 16 Desember 2020 malam.

Furqon menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Pusat, terkait pergantian Ketua KPU Kota Tangsel.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Seseorang Sulit Berhenti Scrolling Media Sosial, Awas Kecanduan!

"Saya belum dapat informasi lagi dari Divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Tapi, yang jelas kita sudah kirimkan surat pengajuan pengganti ke KPU RI," tambahnya.

Furqon mengungkapkan, soal ketetapan Anggota KPU Kota/Kabupaten yang harus ganjil, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Pusat untuk segera memberikan pengganti Ketua KPU Tangsel.

"Ya intinya, tunggu saja. Dalam waktu dekat, kita pasti sudah mendapatkan pengganti Ketua KPU Kota Tangsel," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x