Biadab, Seorang Ayah di Kota Tangsel Mencabuli Anak Kandungnya sejak 2018, Kini Hamil 8 Bulan

1 Desember 2023, 10:49 WIB
Biadab, seorang ayah di Kota Tangsel mencabuli anaknya sejak 2018, kini hamil 8 bulan. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Satreskrim Polres Tangsel mengamankan MN (53 tahun) karena dirinya telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga hamil 8 bulan. Menurut Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino, MN telah berhubungan badan dengan korban sejak 2018.

“Dari pemeriksaan sementara, keterangan pelaku sama saksi lebih kurang udah 5 tahun. Agustus 2018 sampai Juli 2023. Berarti hampir 5 tahun, (total) delapan belas kali (berhubungan badan),” katanya.

Alvino melanjutkan, MN kini ditetapkan sebagai tersangka sementara korban telah mengandung selama 37 minggu. Sebelumnya, tersangka pernah memberikan obat pada korban untuk menggugurkan kandungannya. Namun, korban menolak.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah guru korban bercerita kepada ibunya yang berinisial S. Korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya tetapi tidak berani menceritakan hal ini pada sang ibu. Merasa prihatin, sang guru kemudian mengungkapkannya pada ibu korban.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Tangsel Diperkosa 4 Lelaki, Salah Satu Pelakunya Anak ASN

“Aku tahu dari guru BK (sekolah) korban. Dia cerita ke guru BK, bukan sama saya. Terus anak saya dipegang-pegang (dicabuli) dari 4 SD sampai kelas 6 SD. Diperkosa kelas 9 SMP,” katanya.

S mengaku sangat syok dan sempat tidak percaya saat guru BK korban menceritakan hal ini. Dia benar-benar tidak menyangka suaminya tega memperkosa anak kandung mereka sendiri. S pun mengaku tidak mengetahui hal ini sama-sekali karena sang anak tak pernah bercerita apa-apa padanya.

Setelah mendengar cerita dari guru BK korban, S bertanya langsung pada suaminya untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, sang suami membantah telah melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya. Meski begitu, S tetap membuat laporan agar masalah ini dapat ditindaklanjuti pihak kepolisian.

S melayangkan laporan tersebut pada 13 November 2023 pukul 18.10 WIB dan korban telah divisum. Laporan ini terlampir dalam surat bernomor TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Kejam, Balita 4 Tahun di Tangsel Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tirinya hingga Tewas

Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan, sang suami ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam meringkuk di balik sel tahanan selama maksimal 15 tahun.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler