Gara-Gara Hutang Rp500 Ribu, Pemuda di Kabupaten Tangerang Tega Membunuh Wanita Paruh Baya

11 September 2023, 18:56 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan - Gara-gara hutang Rp500 ribu, seorang pemuda di Kabupaten Tangerang tega membunuh seorang wanita paruh baya. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Seorang pria berinisial N (27 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita paruh baya berinisial AF (51 tahun). Peristiwa pembunuhan ini terjadi saat AF sedang terlelap di rumahnya yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Victor Berlyantho, mengatakan bahwa motif N adalah sakit hati karena hutangnya terus ditagih AF selama tiga bulan terakhir. N kemudian menyusun rencana untuk membunuh AF di kediamannya.

Menurut Victor, N telah menyiapkan sejumlah alat untuk membobol rumah AF dan menghabisi nyawanya secara diam-diam. Oleh karena itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

“Sudah kurang lebih tiga bulan menurut keterangan. Unsurnya (merencanakan pembunuhan) ada dari mempersiapkan alat-alat dan membobol rumah,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang: Pramuka adalah Investasi Masa Depan, Saya Jadi Wali Kota karena Pramuka

Victor mengungkapkan bahwa N diliputi amarah karena bunga pinjaman yang ditetapkan AF semakin besar. Dirinya pun merasa sakit hati karena dihujani berbagai cacian dan makian dari AF yang meminjaminya uang sebesar Rp500 ribu.

“Tersangka merasa sakit hati karena korban menagih hutang dengan bunga yang besar dan caci-maki dari korban terkait utang-piutang,” ujarnya.

N mengaku bahwa dia meminjam uang dari AF sebesar Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kemudian AF menagihnya dengan bunga pinjaman sebesar 100 persen sehingga N harus memberikan uang sebanyak Rp1 juta.

“Meminjam Rp500 ribu, bunga Rp500 ribu. Rp500 ribu menurut keterangan sudah dibayar dan tinggal bunganya,” tutur Victor.

Baca Juga: Seniman dari 6 Negara Siap Mempercantik Jalan Raya Legok-Karawaci Kabupaten Tangerang

Atas perbuatannya, N terancam dijerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler