AGRA Banten Desak Anggotanya yang Ditangkap Polisi Karena Nganjingan Dibebaskan

2 Agustus 2023, 09:39 WIB
AGRA Desak 3 Anggotanya Dibebaskan /

ZONABANTEN.com - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten mendesak Polda Banten untuk membebaskan 3 anggotanya yang ditangkap karena melakukan perburuan babi hutan di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.

Menurut AGRA, berburu hama babi hutan menggunakan anjing dan bedil locok atau yang disebut dengan ‘nganjingan’ adalah salah satu kebudayaan dari masyarakat setempat.

AGRA menyebut, Polda Banten melakukan penangkapan kepada masyarakat di kampung Ciakar Desa Rancapinang kecamatan Cimanggu Pandeglang Banten dengan dalih sebagai pemburu di kawasan konservasi dengan hanya dasar barang bukti bedil "Locok".

Baca Juga: Tak Sengaja, Jungkook BTS Ungkap Akun TikTok Pribadinya

Penangkapan dilakukan dengan waktu, situasi dan tempat yang berbeda. 1 orang di tangkap ketika sedang berada di saung sawahnya, dan 2 anggota AGRA dilakukan pada hari Rabu pukul 01.00 Wib dini hari, tanpa surat penangkapan, mendobrak pintu rumah warga dan secara paksa masuk ke dalam rumah dimana penghuni sedang beristirahat.

Bahkan tidak segan-segan kurang lebih 150 personil Kepolisian didatangkan untuk melakukan penangkapan.

Diantara ketiganya ada 1 orang sudah tidak mampu berjalan kuat seperti biasanya karena usia dan lebih sering beraktifitas di perkampungan.

Tetapi dia juga di tuduhkan sebagai pemburu yang pada situasi penangkapan di rumahnya hanya karena terdapat bedil Locok yang  bukan miliknya.

Hingga saat ini, ke 3 anggota AGRA dan beberapa masyarakat lainnya yang di tangkap masih berada di tahanan Polda Banten dalam proses pemeriksaan oleh Sat-Reskrim Brimob.

Perkembangan nya dikarenakan alat bukti yang tidak cukup untuk menjadikan tersangka diareal TNUK, pihak kepolisian merubah tuduhannya kepada masyarakat dengan kepemilikan senjata api melalui Undang-Undang Darurat.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Rabu, 2 Agustus 2023 Akan Tayang Mamah Dedeh, Suparman Reborn, Hingga Family 100

Tuntutan dari AGRA

  1. Hentikan proses hukum dan bebaskan 3 anggota AGRA dan masyarakat yang di tahan dengan tuduhan tidak mendasar dan mengada-ngada, bila memang kepemilikan senjata api "locok" adalah kejahatan maka seluruh masyarakatlah yang harusnya ditangkap dan di tahan.
  2. POLDA Banten segera hentikan membuat ketakutan di masyarakat dan hentikan melakukan razia bedil Locok masyarakat yang digunakan untuk berburu hama. Jika memang bedil locok diambil. Maka, Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan juga KLHK harus bertanggungjawab mengurus hama yang mengganggu tanaman masyarakat dengan menjaga tanaman masyarakat dari serangan hama.
  3. Tarik mundur pasukan Polisi-Brimob di kampung-kampung desa yang hanya membuat resah dan membuat ketakutan masyarakat. Serta hentikan tindakan upaya kriminalisasi dan intimidasi kepada petani, pemburu hama.
  4. Pecat seluruh pejabat POLDA Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan jajarannya yang melakukan operasi penangkapan terhadap masyarakat yang tidak bersalah.
  5. Berikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon
  6. Hentikan oprasi jahat Taman Nasional Ujung Kulon- TNUK dengan berbagai cara curangnya untuk mengusir masyarakat dari lahan pertanian dan perkebunan masyarakat dan hentikan menggunakan aparat negara untuk menakuti-takuti masyarakat
  7. Wujudkan Reforma Agraria sejati dengan mendistribusikan tanah kepada masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tanpa syarat.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Rabu, 2 Agustus 2023, Akan Tayang Liputan 6, FTV, Hot Shot, Hingga Cinta Setelah Cinta

AGRA Banten juga menyerukan kepada seluruh masyarakat di kawasan taman nasional Ujung Kulon, dari muda, tua, laki dan perempuan mari menghimpun diri ke dalam organisasi dan bangun persatuan yang kuat di kalangan massa, lawan segala tindakan jahat dan curang Taman Nasional Ujung Kulon terhadap masyarakat. ***

Editor: Rahman Wahid

Tags

Terkini

Terpopuler