Polsek Ciledug Ungkap Fakta-Fakta Kasus Jasad Bayi yang Disimpan di Dalam Kulkas

7 Juli 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi - Polsek Ciledug mengungkap beberapa fakta tentang kasus jasad bayi yang disimpan di dalam kulkas. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Polsek Ciledug mengungkap beberapa fakta tentang kasus jasad bayi yang disimpan di dalam kulkas oleh ayahnya sendiri.

Ayah bayi tersebut berinisial S (44 tahun) dan bayinya berjenis kelamin laki-laki. Bayi ini wafat pada Senin, 3 Juli 2023, sekitar pukul 06.30 WIB di RSUD Kota Tangerang.

Bayi berusia 8 bulan itu wafat dalam kandungan istri S yang berinisial AA (33 tahun) karena ia mengalami pendarahan saat dirawat di RSUD Kota Tangerang pada 2 Juli 2023.

Setelah mengetahui nyawa sang bayi sudah tiada, S membawa pulang jenazah bayinya ke rumah kontrakannya yang berada di Sudimara Jaya. Ia hendak memakamkan anaknya ini pada siang hari.

Namun, saat S tiba di rumah kontrakannya, ia dihubungi pihak RSUD Kota Tangerang yang mengatakan bahwa istrinya mengalami pendarahan lagi sehingga harus dirawat di ruang ICU.

Baca Juga: Puluhan SK PPPK Kota Serang Ditahan, Pemkot Serang Ungkap Alasannya

Di saat yang bersamaan, dua anak balita sang istri dari suami pertamanya, menangis karena ditinggalkan di RSUD Kota Tangerang sehingga S kembali ke rumah sakit tersebut.

Merasa panik karena tidak memiliki keluarga yang tinggal di sekitar kontrakannya, S berinisiatif untuk menyimpan jenazah bayinya di dalam kulkas.

S melakukan hal tersebut karena khawatir jenazah bayinya membusuk. Fakta ini diungkap Kapolsek Ciledug, AKP Diorisha Suryo.

“Setelah mengurus istri dan anak sambungnya di RSUD, S kembali lagi ke rumah untuk melapor ke ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar untuk pemakaman jenazah bayinya ke kelurahan dengan mendasari surat keterangan kematian dari rumah sakit,” kata Diorisha, dilansir dari Kabar Banten pada Jumat, 7 Juli 2023.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Polisi Ungkap Fakta Kasus Bayi Disimpan di Lemari Es di Ciledug.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Borong Dagangan Kakek Sarman, Penjual Sapu Lidi yang Hidup Sebatang Kara

Jasad bayi tersebut tidak disimpan di dalam freezer kulkas selama dua hari, tetapi kurang dari 24 jam. Jasad bayi ini kemudian dimakamkan di TPU Selapajang pada 4 Juli 2023.

“Pada hari Selasa pagi, 4 Juli 2023, S mengurus surat keterangan untuk pemakaman jenazah di kelurahan. Setelah selesai, dibantu RT RW dan staf kelurahan, jenazah bayi tersebut langsung dimakamkan secara layak di TPU Selapajang sekitar pukul 11 siang,” ujar Diorisha.

Kapolsek Ciledug pun mengungkapkan bahwa S dan AA hanya menikah siri. AA memiliki dua anak dari suami pertamanya dan anak AA ini masih berusia balita.

“Hingga saat ini kami masih mendalami dan mengklarifikasi beberapa pihak, guna mengetahui peristiwa yang terjadi, untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali setelah kita simpulkan, mengingat AA sendiri saat ini masih kritis dan dirawat di rumah sakit,” katanya.*** (KabarBanten.com/Dewi Agustini)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler