Geger, Pejabat di Kabupaten Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Pelajar SMK

21 Juni 2023, 17:09 WIB
Pejabat di Kabupaten Serang diduga melakukan pelecehan seksual pada pelajar SMK. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Seorang pejabat di Kabupaten Serang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kecamatan Carenang.

Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret nama pejabat eselon III ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Serang.

Sujai A. Sayuti, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, mengatakan bahwa pejabat tersebut sebaiknya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ia terbukti melakukan pelecehan seksual.

“Karena itu adalah pelecehan seksual dan bagaimana pun berhubungan dengan masyarakat luas dan korbannya kasihan. Apabila benar dilakukan dan sudah terbukti inkrah, tentunya eksekutif harus mengambil tindakan,” kata Sujai, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 21 Juni 2023.

“Bagaimana pun dia ASN, tapi kembali kepada kepala daerah,” lanjutnya.

Sujai menyayangkan kasus pelecehan seksual tersebut jika memang benar-benar terjadi. Menurutnya, ASN harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, bukan melakukan tindakan tidak terpuji.

Baca Juga: Usai Diprotes, Wali Kota Serang Janji akan Bayar Bonus Atlet Porprov VI Banten

Sujai mengatakan bahwa hal ini mencemari nama ASN. Menurutnya, alangkah lebih baik jika pejabat tersebut segera diberhentikan jika ia memang terbukti bersalah.

“Lebih cepat lebih bagus tindakan itu, kalau kami DPRD sangat mendukung apabila kepala daerah mau memberhentikannya,” tuturnya.

Sujai menyampaikan bahwa dirinya belum tahu persis bagaimana kronologi kejadian tersebut. Namun, ia akan terus mengawal kasus ini dan mencari beberapa sumber untuk mengetahui kejelasannya.

Menurut Sujai, perdamaian hanya bisa terjadi jika korban dan pelaku sepakat untuk berdamai (restorative justice). Meski begitu, hal ini  tetap melanggar hukum sehingga harus ditindaklanjuti untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual.

Sementara itu, Adhadi Romli, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, mengatakan bahwa Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah memiliki aturan tentang pelanggaran etika, moral, dan hukum.

“Saya pikir dikembalikan pada ketentuan yang berlaku di Kabupaten Serang. Di situ ada inspektorat, ada bagian hukum, termasuk bupati dan wakilnya. Saya kira kalau ada perbuatan tercela seperti itu seharusnya hukuman berlaku. Tinggal nanti dilihat tingkatan pelanggaran hukumnya, kalau ranah pidana masuk polisi,” tuturnya.

Baca Juga: APBD-nya Kecil, DPRD Kota Serang Minta Pemprov Banten Usulkan Kota Serang sebagai Ibu Kota

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dewan Minta Oknum Pejabat di Kabupaten Serang Dipecat.

Kuratu Akyun, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut tiga bulan lalu.

Korban sudah melapor ke beberapa pihak tapi tidak ada yang menanggapinya. Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang akan melihat kondisi korban saat ini yang kabarnya memprihatinkan.

Kuratu mengungkapkan bahwa korban adalah seorang pelajar SMK yang mengikuti PKL di kantor kecamatan dan usianya masih di bawah 18 tahun.

“Ini sangat menyakiti hati kita, ketika anak sedang PKL malah mendapatkan suatu perlakuan yang tidak kita harapkan. Ini tugas kita bersama untuk perlindungan anak ini,” tuturnya.

Sementara itu, pejabat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMK tersebut saat ini dipindahtugaskan ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang dan sedang diperiksa.

Baca Juga: Cuaca di Mekah sedang Ekstrem, Begini Kondisi Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang

“Mungkin mulai Senin Selasa nanti saksi-saksi dipanggil, banyak yang harus kita panggil,” ujar Surtaman, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang.

“Maksudnya apabila sudah diperiksa APH (Aparat Penegak Hukum) dan ditetapkan sebagai tersangka maka langkah berikutnya tersangka harus diberhentikan sementara dari PNS. Kalau sudah diberhentikan sementara otomatis jabatannya hilang,” lanjutnya.*** (KabarBanten.com/Dindin Hasanudin)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler