Sah! DPRD Provinsi Banten Setujui 2 Raperda Jadi Perda Sekaligus, Salah Satunya Terkait Pendidikan Pancasila

20 Desember 2022, 23:05 WIB
DPRD Banten Setujui 2 Raperda Menjadi Perda /ANTARA

ZONABANTEN.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.

Persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut terjadi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten tersebut digelar di Gedung DPRD, di Serang, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Rabu, 21 Desember 2022, Akan Tayang Liputan 6, FTV, Hingga Cinta 2 Pilihan

Dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi peta jalan baru untuk kegiatan Pemerintah Provinsi Banten.

“Dengan disetujui, maka kita bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” kata Penjabat Gubermur Banten Al Muktabar.

Lebih lanjut, Al Muktabar mengatakan, dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkap Al Muktabar.

Baca Juga: Fenomena Solstis Terjadi Pada 21 Desember 2022, Apa itu? Begini Penjelasannya

Sedangkan tentang permukiman, juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota.

Al Muktabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini.

“Semoga dengan ini, sinergitas yang telah terjalin semakin kuat lagi. Hingga kita bisa pertahankan lalu tingkatkan demi membangun Banten yang bisa melayani masyarakat hingga tercipta masyarakat sejahtera,” kata Al Muktabar.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan, tujuan dari Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

Baca Juga: Teori One Piece: Akankah Searaphim Mendapatkan Kehendak Bebas?

“Bahwa Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materiil. Sehingga dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” tutur Yeremia.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar menyampaikan, terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan salah satu upaya dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan daerah masing-masing.

“Mampu menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” pungkasnya.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler