Polisi Ungkap Kasus Judi Togel Hongkong di Serang, Banten

22 Agustus 2022, 18:35 WIB
Polisi Bongkar Kasus Judi Togel Online Hongkong di Serang / PMJ News /

ZONABANTEN.com – Satrekrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian berupa judi togel online jenis Hongkong.

Kasus judi togel jenis Hongkong tersebut diungkap pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Kanit Reskrim Ipda Budi Mulyana mengamankan pelaku judi togel, AL, warga Kelurahan Lopang Kecamatan Serang Kota Serang, Banten.

Baca Juga: Tokyo Verdy Tahan Imbang Ventforet Kofu, Pratama Arhan Lakukan Ini untuk Berkontribusi Bagi Timnya

"AL diamankan oleh petugas di tempat tinggalnya setelah mendapatkan   informasi bahwa pelaku telah menerima uang pesanan nomor togel dari pemesan dan telah merekapnya dalam buku rekapan judi online jenis togel, " kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma David pada Senin, 22 Agustus 2022.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap IL warga Linkungan Domba, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten karena memasang atau memesan nomor togel kepada pelaku AL.

"IL diketahui telah memasang atau memesan kepada AL melalui chat WhatsAap," ucap David

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 bundel buku rekapan nomor pesanan togel, uang tunai sebanyak Rp259.000.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diungkap, Ternyata Begini Hasilnya

“Selain itu, juga satu unit handpone merek Xiomi warna cream dengan nomor WhatsAap 08135885339, 1 unit handpone merek Redmi warna biru metalik nomor WhatsAap 081385747789 serta 2 lembar kertas bertuliskan angka togel," ujar David.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Telur dan Temukan Apakah Kamu Siap Mencapai Keinginan Hatimu

Sementara itu, hari ini, Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka selama periode Januari sampai Juli 2022.

Dikutip Zona Banten dari Twitter resmi Divisi Humas Polri, total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta.

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler