Resmi! Perda Desa Adat Disahkan, Andika Hazrumy: Komitmen untuk Melestarikan dan Mengembangkan Kebudayaan

4 Februari 2022, 11:36 WIB
Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat/bantenprov.go.id /

ZONABANTEN.com - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis, 3 Februari 2022.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, “Khususnya dalam ketentuan pasal 109 yang menyebutkan Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.”

Menurut Andika, Keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, adat istiadat dan kearifan lokal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat Kabupaten Dairi, Jokowi: Pentingnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Andika mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pansus DPRD, yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Provinsi Banten yang mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan      Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat,” kata Andika.

Baca Juga: Panas, Xi Jinping Dan Vladimir Putin Bertemu Saat Ketegangan Barat Meningkat

Rapat Paripurna DPRD Banten dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Bahrum.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka  Pemprov Banten telah  melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut sejumlah perwakilan Kepala Desa Adat dari Kabupaten Lebak yang mengenakan ikat kepala khas Desa Adat mereka.

Baca Juga: Waduh! Mark Zuckerberg Keluar Dari Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia, Pasca Kekayaannya Merosot Rp426 Triliun

Sekretaris Panitia Khusus DPRD Banten tentang Raperda tersebut, Iip Makmur mengatakan, dalam konteks Pemerintahan Desa Adat, Pemerintah Provinsi diberikan ruang untuk mengatur Pemerintahan Desa Adat melalui Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah tersebut meliputi susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.

Diselaraskan dengan pembagian urusan pemerintahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan susunan kelembagaan, pengisian jabatan dan masa jabatan Kepada Desa Adat masuk dalam sub urusan penataan Desa.

Baca Juga: Amien Rais Saat Berbincang Dengan Refly Harun, Nilai Demokrasi Barat Dilabrak Oleh China

Sub urusan penataan Desa merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa.

Kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat, diakui secara nasional belum ada praktik empiris yang dapat dijadikan model rujukan dalam pengaturan penyelenggaraan Desa Adat.

“Namun demikian Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu disusun suatu kebijakan mengingat eksistensi masyarakat adat di Provinsi Banten cukup banyak, terutama di wilayah Banten Kidul atau Banten Selatan,” imbuh Iip.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: bantenprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler