Tanggapi Penyederhanaan Birokrasi, PSI Tangsel: OPD Terlalu 'Gemuk', Efisiensi dan Transparansi Anggaran

22 Desember 2021, 09:08 WIB
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah. /Zonabanten/Arie /

ZONABANTEN.com - Ketua Fraksi PSI pada DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ferdiansyah menyambut baik soal adanya penyederhanaan birokrasi, dan perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang digagas Pemerintah Pusat.

Menurut Ferdi, perubahan susunan perangkat daerah merupakan awal dari perjuangan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

"Kami Fraksi PSI terus mendorong adanya penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai bentuk pengimplementasian prinsip Good Corporate Governance," kata Ferdi kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Parah! Media Vietnam Sebut Indonesia akan Bermain Ala ‘Kungfu' untuk Melawan Singapura di Piala AFF 2020

Ketika memang ada perubahan SOTK, kemudian juga OPD-OPD dirampingkan, dan juga munculnya pejabat fungsional itu menjadi baik sebenernya. Birokrasi terlalu 'gemuk', efisiensi dan transparansi anggaran, sebetulnya menjadi marwah dari penyederhaan birokrasi," tegasnya.

Ketika Pemerintah Pusat mewacanakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), ujar Ferdi, pemerintah daerah layaknya Kota Tangsel, wajib mengikuti regulasi tersebut.

"Prinsipnya kalau Pemerintah Pusat memberikan instruksi yang sifatnya delegatif, yah harus dijalankan di masing-masing kabupaten/kota. Tapi kita juga menyadari hal itu harus disesuaikan oleh masing-masing daerah, tidak boleh terburu-buru," tuturnya.

Keputusan itu (SIPD), imbuh Ferdi, tentunya untuk mengatur jalannya birokrasi yang transparan dan akuntabilitas, terlebih soal pembangunan yang nantinya berdampak kepada masyarakat.

"Dengan adanya SIPD, nantinya akan ditampilkan informasi seperti misalkan APBD, kita akan tetap mengawasi dan menekankan, bahwa publik harus mengetahui apa yang pemerintah daerah lakukan," ungkap Ferdi.

Baca Juga: 6 Genre Musik untuk meningkatkan Fokus dan Produktivitas

Publik wajib mengetahui semua aktivitas yang dilakukan, karena mereka bayar pajak. Jadi jangan sampai ada hal-hal yang krusial yang memang publik tidak tahu, tapi tidak terinformasikan kepada publik. Itu (tidak terinformasikan) nanti jadi pertanyaan dari masyarakat tentunya," tandas Ferdi.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 130/1970/OTDA tertanggal 26 Maret 2021, soal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel bergegas melakukan pemetaan pejabat.

Dikatakan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Nofyar Rani bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan untuk penyetaraan pejabat administrasi, yang akan difungsionalkan.

"Ini (pemetaan) menjadi hal yang linier terhadap reformasi birokrasi. Indonesia ini sudah berkomitmen, bahwa birokrasi di Indonesia itu harus efektif, efisien, dan lincah. Artinya, tidak terkungkung dengan kebirokratan. Makanya banyak hal yang harus disesuaikan dengan kebijakan itu. Arahnya adalah terciptanya birokrasi yang efisien dalam pelayanan publik," kata Nofyar Rani kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 6 April 2021.

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler