Soal IMB Bangunan Pemerintah, Perda di Tangsel Tak Sinkron dengan Perpres

27 Mei 2021, 17:18 WIB
Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi /

ZONA BANTEN - Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi menyoroti adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Menurut Tohadi, Perda 14 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 22 ayat (5), semestinya mengikuti peraturan diatasnya.

"Kalau dalam data peraturan perundang undangan itu, baik Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten/Kota itu ada dibawah peraturan presiden yah, di bawahnya yah. Jika tidak sesuai, bisa dipermasalahkan, tergantung kebutuhan masyarakat kalo Perda. Karena dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu kan Provinsi dan Kabupaten/Kota, itu tidak berdiri sendiri, dia berada di bawah pemerintahan pusat," kata Tohadi saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Kamis 27 Mei 2021.

Dalam Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara mengatur bahwa dalam pasal 14 ayat (3) seluruh bangunan tidak terkecuali wajib membayar retribusi IMB sebagai biaya standar. Tohadi menyatakan, jika didalam Perpres telah diatur, Perda harus mengikuti sebagai turunan dari peraturan diatasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis, 27 Mei 2021, Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini Kembali Tayang di Jam Normal 

"Kalau Perda keluar dari apa yang menjadi kebijakan Presiden, Perda yang tidak sesuai bisa diuji itu. Jadi kebijakan Pemerintah Pusat harus diikuti, meskipun ada otonomi daerah tidak boleh bertentangan, konsep negara kesatuan. Sebenernya, balik lagi ke pemerintah daerah yah, tapi memang dari sisi administrasi bisa menjadi pertanyaan nanti tuh," tegas Tohadi.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir menyatakan Perda-perda yang ada di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) tersebut banyak yang harus dilakukan peremajaan.

Peremajaan dimaksud, mengurut kepada Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Wawan menegaskan, sedikitnya 15 Perda di Kota Tangsel menjadi target peremajaan.

Baca Juga: ICW Minta Firli Ditarik Kembali Ke Polri, Lemkapi Minta ICW pelajari UU Baru KPK 

"Saat ini Bapemperda mengidentifikasi ada sekitar 10 Perda. Dan dari sekian Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sedikitnya ada 15 OPD terdampak Undang-undang Ciptaker. Logikanya harus ada revisi. Revisi Perda setiap tahun, kita minta ke pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam Bagian Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel.

Wawan menyebut, pihak DPRD Kota Tangsel seringkali mengingatkan kepada OPD-OPD, agar memberikan usulan dan masukan, Perda mana saja yang memiliki urgensi atas adanya UU Ciptaker tersebut. Sehingga, peremajaan dan pembaharuan Perda dapat terus berkesinambungan dengan peraturan pemerintah pusat.

"Kita ngasih surat edaran tuh, mohon diinventarisir, nah kan pasal per pasal ini kan akan diteliti dan itu sesuai dengan pengawasan dan masyarakat. Masukkan-masukkan ini kemudian menjadi dorongan kepada dinas untuk mengusulkan hukum Perda untuk merubah atau merevisi," kata Wawan.

Baca Juga: Meninggal di Kantor Organda, Dishub Tangsel: Sudah Sebulan Beliau Tinggal Disana 

"Dari 30 sekian OPD, Bapemperda mengidentifikasi ada sekitar 15 OPD yang berdampak yang didalamnya (UU Ciptaker), ada puluhan Perda yang berdampak dan ratusan Peraturan Walikota (Perwal) yang berdampak. Beberapa waktu lalu, saya kirim draft-draft yang berdampak. Ini kerja maraton. Di perubahan ini kita sudah rapatkan dengan Bagian Hukum Pemkot Tangsel segera untuk melakukan peremajaan," tandas Wawan.***

Editor: Yuliansyah

Tags

Terkini

Terpopuler