Nadiem Tegaskan Tidak Akan Menghapus Pelajaran Agama Di Sekolah

12 Maret 2021, 19:02 WIB
Tangkapan layar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021 /ANTARA/Tangkapan layar Youtube Komisi X DPR RI Channel/ANTARA

ZONA BANTEN - Beberapa waktu ini ramai tagar Copot Nadiem di lini masa Twitter. 

Tagar ini muncul karena banyak yang mengira Kemdikbud akan menghapus pelajaran agama di sekolah. 

Namun hal ini dibantah dengan tegas oleh Mendikbud Nadiem Makariem. 

Nadiem menekankan Kemendikbud tidak akan menghilangkan pelajaran agama di sekolah. 

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia per Jumat 12 Maret 2021, Kasus Positif Bertambah 6.412

“Kemendikbud tidak akan pernah menghilangkan pelajaran agama, karena agama adalah prinsip esensial dari Peta Jalan Pendidikan," ujar Nadiem Makariem dalam Rapat kerja antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Rabu 10 Maret 2021

Dalam raker yang salah satunya membahas pra konsp Peta Jalan Pendidikan Indonesia ini dijelaskan  profil pertama dari Pelajar Pancasila yang termuat dalam pra konsep Peta Jalan Pendidikan adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

"Kita akan masukkan frasa agama di situ,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Hadapi Dominasi Militer dan Ekonomi China, Biden Lakukan Pertemuan Penting Empat Negara

Pada raker ini Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap pra konsep Peta Jalan Pendidikan yang telah digalang Komisi X.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi masukan penting yang diberikan oleh Komisi X dan menegaskan status Peta Jalan Pendidikan masih berupa pra konsep yang masih terus disempurnakan. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berencana Dua Wanita Muda di Bogor Terancam Hukuman Mati

Nadiem juga menjelaskan menjelaskan, Kemendikbud telah mengkaji berbagai masukan dari pertemuan-pertemuan dengan 60 perwakilan pemangku kepentingan, baik yang berasal dari perguruan tinggi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, maupun organisasi multilateral.

Hingga saat ini, Kemendikbud masih terus menerima masukan sampai penyempurnaan dinyatakan selesai.

***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler